Belajar Parenting › Forums › Tempat Ngeriung › Aturan diknas terbaru
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
October 20, 2022 at 8:14 am #4145
Jessie Wijaya
MemberHalo kak Aar dan kak Lala, perkenalkan saya Jessie dari Surabaya.
Saya sedang menimbang homeschooling untuk anak saya yang sekarang duduk di kelas 3 SD.
Saya mendapat informasi bahwa aturan diknas terbaru katanya homeschooling itu sekarang harus per jenjang. Jadi untuk jenjang SD itu harus dimulai dari kelas 1-6.
Apakah artinya anak saya yang kelas 3 SD ini jika ingin homeschooling harus mengulang dari kelas 1 lagi?
Apakah artinya kemungkinan untuk pindah ke jalur homeschooling tertutup bagi anak saya atau gimana ya?
Apakah bisa anak saya pindah ke jalur homeschooling di tengah semester yang sedang berjalan atau harus selesaikan dulu sampai kelas 3 selesai?
Saya mohon arahannya🙏🏻
Terima kasih
October 20, 2022 at 9:36 am #5916Aar
KeymasterKak @jessie-wijaya
Terima kasih pertanyaannya.
Proses perpindahan dari sekolah ke homeschooling tetap bisa dilakukan karena itu dijamin oleh UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menganut prinsip: multi-entry multi-exit. Jadi, perpindahan dari sekolah (formal) ke HS (informal) dan sebaliknya dijamin secara hukum.
Berbeda dengan zaman dulu di mana anak2 yang mau ujian Paket bisa daftar di kelas terakhir (kelas 6), saat ini prosedur dan prosesnya sedang dirapikan. Anak perlu mendaftar dan terbukti menyelesaikan materi belajarnya.
Untuk proses perpindahan, yang perlu dilakukan adalah mutasi dari sekolah ke PKBM karena anak HS perlu terdaftar di satuan pendidikan non-formal (PKBM) supaya bisa mengikuti Ujian Kesetaraan.
Setelah proses mutasi dilakukan, pengelolaan NIM dan data pendidikan anak beralih dari sekolah ke PKBM.
Anak tidak perlu mengulang proses belajar sebelumnya. Tidak ada turun kelas. Jika ada PKBM yang meminta anak turun kelas, maka Anda perlu mencari PKBM lain.
Jadi, jika awal tahun ajaran baru 2023 nanti kakak mau mulai HS, maka yang perlu dilakukan adalah:
1. Mencari PKBM yang fleksibel utk proses HS dan cocok dengan nilai2 keluarga. Pastikan PKBM sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan terakreditasi. Jangan lupa melakukan survey ke PKBM dan mengajukan pertanyaan personal untuk memberikan keyakinan.2. Urus surat pindah dari sekolah (keluar dari sekolah) ke PKBM.
3. Serahkan surat pinda ke PKBM.
Demikian kak, semoga menjawab. 🙏
October 20, 2022 at 11:57 am #5915Jessie Wijaya
Memberoh begitu.. baik kak terima kasih pencerahannya..
Ohya satu lagi, jika ingin homeschooling di tengah2 semester seperti ini apa bisa ya?
Karena jika menunggu naik kelas kan masih lama. Saat ini anak saya tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan baik dan tertekan karena selalu dimarahi. Dia dimarahi karena kurang bisa fokus di kelas.
Mohon sarannya kak🙏🏻
Terima kasih
October 20, 2022 at 6:12 pm #5914Aar
KeymasterKak @jessie-wijaya
Semestinya bisa, kak. Coba dikonsultasikan dulu dengan PKBM yang menjadi tempat kakak nanti terdaftar supaya proses peralihan legalitasnya bisa berlangsung lebih mulus.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.