Belajar Parenting › Forums › Memulai Homeschooling Usia Sekolah › Podcast Ijazah Anak Homeschooling
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
December 22, 2019 at 9:55 am #4696
Aar
KeymasterApakah Anda punya pertanyaan sesuai materi terkait?
February 14, 2020 at 3:56 pm #7344Aar
KeymasterKak Helen,
Betul kak. Jika mau menjalani homeschooling setelah lulus SD, berarti Anda perlu langsung mendaftarkan anak ke PKBM setelah lulus. Syaratnya adalah ijazah SD dan data diri.
Untuk mengikuti Ujian Paket B, saat ini aturannya tidak ada akselerasi. Jadi proses Ujian Paket B tiga tahun setelah lulus SD. Setelah punya ijazah Paket B baru bisa pindah ke jenjang SMA.
April 22, 2020 at 2:30 pm #7258Anonymous
GuestMbak, di awal podcast pak aar blg bhw kalau ke luar negri, dibutuhkan ijazah cambridge. Tp di akhir jg disampaikan bhw ijazah paket c jg bs diterima di luar negri, kecuali jerman.
Ini mksdnya gmn ya? Klo gt, ga perlu2 amat ambil ijazah cambridge?April 23, 2020 at 3:38 pm #7251Aar
KeymasterKak Tania,
Mbak, di awal podcast pak aar blg bhw kalau ke luar negri, dibutuhkan ijazah cambridge. Tp di akhir jg disampaikan bhw ijazah paket c jg bs diterima di luar negri, kecuali jerman.
Ini mksdnya gmn ya? Klo gt, ga perlu2 amat ambil ijazah cambridge?Penjelasannya begini kak Tania,
Jika tak mau mencari ijazah Paket C, Anda bisa fokus pada ijazah Cambridge (IGCSE dan A Level). Tapi, ijazah ini tidak bisa digunakan kuliah di dalam negeri. Jadi kuliahnya harus di luar negeri.
Jika punya ijazah Paket C, bisa kuliah di dalam negeri dan luar negeri (pengecualiannya adalah Jerman).
Jadi, ijazah Cambridge bukan sebuah keharusan. Kalau punya ijazah Paket C, sudah dianggap setara SMA secara hukum. Anak bisa kuliah di dalam dan luar negeri.
July 8, 2020 at 2:12 pm #7153Anonymous
GuestHalo Pak Ingin bertanya. Kalau terdaftar di PKBM sejak kelas 1 misalnya atau dari kelas 4. Kan masih ada waktu beberapa thn yang cukup panjang sampai akhirnya paket kesetaraan… di tiap tahunnya, apa syaratnya untuk naik kelas? apakah ujian juga? Atau kalau pun ujian, untuk PKBM yang menyediakan layanan online apakah bisa ujian “kenaikan kelas” scara online juga? Terima kasih
July 9, 2020 at 3:44 pm #7149Aar
KeymasterKak Irene,
Secara teori ada ujian yang perlu dilakukan oleh anak setiap tahun untuk kenaikan kelas. Tapi prosesnya jauh lebih sederhana daripada di sekolah. Apalagi untuk usia 1-3 SD. Secara sederhana, mungkin bisa dikatakan bahwa anak pasti naik kelas.
Poin yang perlu dikejar orangtua dalam HS bukan berkaitan dengan rapor dan kenaikan kelas, tetapi kapasitas nyata apa yang dikembangkan dalam usia anak 7-9 tahun. Itu yang lebih penting dan perlu menjadi fokus orangtua.
Jika PKBM menyediakan layanan online, ujiannya mestinya bisa dilakukan juga secara online. Untuk lebih memastikan, sebaiknya ditanyakan langsung pada PKBM yang dituju kak Irene.
August 23, 2020 at 10:08 pm #7126Anonymous
GuestHalo mas Aar, mendaftar PKBM apakah harus dari kelas satu atau boleh ketika naik kelas empat? Bila bisa daftar di kelas 4 apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Pertanyaan kedua, bagaimana strateginya bila ortu dan anak sudah sepakat untuk mempercepat waktu pendidikan dasar? Apakah PKBM dapat memfasilitasi seperti kelas akselerasi pada jam dahulu, yang skr memang sudah ditiadakanAugust 24, 2020 at 3:54 pm #7125Aar
KeymasterKak Ummu Zuhri,
1.
Aturan yang ada sekarang, pendaftaran sejak kelas 1 SD. Tapi praktiknya belum berjalan luas di lapangan. Masih banyak PKBM yang baru membuka pendaftaran saat anak kelas 4.Yang perlu dilakukan orangtua adalah survey PKBM yang dituju supaya Anda lebih terbayang medan di lapangan. Syarat pendaftaran PKBM adalah identitas diri anak + orangtua: akta lahir, KTP, KK.
2.
Saat ini tidak ada program akselerasi di PKBM. Ujian Paket A dilakukan minimal saat anak berusia 12 tahun.Tapi saat ini ada inisiatif dari Kemdikbud bahwa proses belajar di PKBM menggunakan modul belajar. Jika anak sudah selesai modul belajar, dia bisa ikut Ujian Paket. Inisiatif ini baru dan belum ketahuan dampaknya apakah anak bisa akselerasi atau tidak.
Jika mau lebih nyaman menjalani HS, jangan fokus pada ujian dan akselerasi. Dunia ini sangat luas dan materi belajar yang bisa dieksplorasi untuk meningkatkan kapasitas anak sangat banyak.
Lakukan proses belajar sebaik-baiknya dan nanti lihat perkembangan berkaitan dengan aturan ujian karena aturan bisa berubah kapan pun.
September 13, 2020 at 9:38 am #7111Anonymous
GuestHalo Mas Aar,
Mau tanya, saat ini anak saya kelas 6 SD dan berencana untuk homeschooling setelah lulus. Apakah saya harus langsung mengurus surat mutasi dari sekolah SD ke PKBM Yang di tuju? Dan misalkan bantu anak ingin melanjutkan ke sekolah lagi untuk SMU nya, apakah harus menunggu 3 tahun setelah ijazah SD agar bisa mengikuti Ujian paket B? Terimaksih
January 27, 2021 at 3:56 pm #7020Aar
KeymasterKak Nidya,
Akreditasi adalah sebuah sistem penilaian yang baru diperkenalkan oleh Kemdikbud untuk memberikan penilaian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PKBM. Proses akreditasi masih berlangsung dan belum mencakup semua PKBM di Indonesia. Dulu, acuan yang digunakan untuk menilai kualitas adalah nomor NPSN.
Jika mau aman, tentu saja pilihlah PKBM yang memiliki NPSN dan sudah terakreditasi.
Demikian, semoga membantu.
January 27, 2021 at 9:42 pm #7017Anonymous
GuestHalo mas aar, saya mau tanya ttg akreditasi PKBM.. saya habis cek data pkbm terdekat di kota saya di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/index31.php
Saya baru tau ternyata ada PKBM yg terakreditasi ada yg belum, padahal sama2 telah memiliki NPSN. Bedanya apa ya yg sdh terakreditasi dengan yg belum? Dan apa kelebihan PKBM yg telah terakreditasi dengan yang belum?Karena secara awam, saya merasa pkbm yg terakreditasi lebih terpercaya.. tapi apakah pkbm yg belum terakreditasi berarti diragukan? Padahal kan sama2 sudah memiliki NPSN.. saya jadi bingung..
Saya juga jadi khawatir kelak ijazah yg diterbitkan oleh PKBM yg belum terakreditasi akan diragukan legalitasnya, meskipun PKBM tsb telah memiliki NPSN.
Terimakasih mas Aar sebelumnya 🙏
January 31, 2021 at 6:02 pm #6997Anonymous
GuestAssalamu’alaikum mas Aar dan mbak Lala. Rencananya kami mau menghomeschoolingkan anak kami saat kenaikan kelas 4 SD tahun ini. Kira2 apa yg harus dilakukan pertama kali ya? Apakah ada dokumen yg harus diurus dari sekolah lama atau langsung daftar ke PKBM? Terima kasih
February 1, 2021 at 3:57 pm #6994Aar
KeymasterKak Ratih,
Ada 2 transisi yang perlu dilakukan: transisi legal dan transisi operasional.
Transisi legal berarti pindah/mutasi ke PKBM. Proses yang perlu Anda lakukan:
~ Survey dan cari PKBM sesuai preferensi Anda. Cari yang fleksibel dan memudahkan proses HS Anda.
~ Jika sudah memilih PKBM, tanyakan proses pendaftarannya
~ Secara umum, proses yang dilakukan adalah mutasi dari sekolah lama ke PKBM. Jadi, Anda perlu mengundurkan diri dari sekolah dan membuat surat mutasi (pindah) ke PKBM (data nama PKBM biasanya sudah harus ada).Transisi operasional:
~ Anda belajar mindset dan sistem kerja HS
~ Anda belajar praktik dan mencari pola paling sesuai dengan anak & keluargaDemikian, semoga membantu.
February 3, 2021 at 1:23 pm #6993Anonymous
Guestselamat siang mas aar dan mba lala.
anak saya renc hs klas 4 di juli mendatang.
saya mau tanya jika kami memilih metode unschooling dgn tidak ikut kurtilas 2013, bisa ga kami skip ujian2 modul, uts uas ato ujian kenaikan kelas tiap tahun dan hanya mengejar ujian jika sudah kelas 6 sd? (mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini)terimakasih
February 3, 2021 at 3:58 pm #6991Aar
KeymasterKak Santi,
Prinsipnya PKBM membutuhkan data pembelajaran anak untuk proses pembuatan rapor. Rapor bisa didapatkan anak dengan belajar dari modul, soal ujian, dan portofolio karya.
Nah, titik kritisnya ada di pemilihan PKBM. Ada PKBM yang bisa fleksibel, ada yang mensyaratkan proses seperti sekolah.
Secara sistem, proses belajarnya bisa modular (belajar sesuai kecepatan anak). Tapi tergantung keberanian PKBM.
Saya dulu biasanya melakukan negosiasi dengan PKBM bahwa anak saya pasti belajar dan tidak akan curang, tapi saya minta rapornya diakumulasikan di akhir tingkat sehingga saya punya fleksibilitas dalam pembelajaran anak. Itu pilihan yang saya sampaikan kepada pengelola PKBM. Pilihan ini pada banyak PKBM sebenarnya lebih baik daripada calon peserta ujian Paket yang tidak peduli dan minta dibuatkan rapor (tanpa dasar) karena banyak calon peserta Ujian Paket adalah anak putus sekolah atau orang dewasa yang hanya butuh formalitas saja.
Biasanya sih proses ini bisa, kak.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.