Belajar Parenting › Forums › Memulai Homeschooling Usia Sekolah › Podcast Payung Hukum Homeschooling di Indonesia
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
December 22, 2019 at 9:46 am #4697
Aar
KeymasterApakah Anda punya pertanyaan sesuai materi terkait?
August 28, 2020 at 11:28 am #7124Anonymous
GuestAssalamualaikum pak Aar dan bu Lala. Saya baru saja mendengarkan podcast ttg payung hukum HS di Indonesia. Didalam podcast tsb pak Aar menyampaikan bahwa salah satu payung hukum HS adalah peraturan mendikbud 129 tahun 2014. Pak Aar menyebutkan yg berbeda dr payung hukum ini adalah masih memperlakukan HS seperti sekolah. Bolehkah sy mendapat penjelasan lbh lanjut perlakuan sprt apa yg pak Aar maksud? Apakah diperlakukan sama d sisi administrasi sprti peserta didik HS ttp wajib melapor k dinas pendidikan wlpn tdk akan mengikuti ujian paket kesetaraan? Atau krn kurikulum yg d gunakan hrus mengacu kurikulum nasional? Atau perlakuan sprt apa ya pak yg d maksud memperlakukan peserta didik HS sama sperti skolah? Terima kasih banyak sebelumnya ya pak 🙏
August 29, 2020 at 2:15 pm #7123Aar
KeymasterKak Lusi,
Ada beberapa hal yang menurut saya kurang tepat dalam aturan tersebut.
1. Kewajiban pelaporan HS tunggal dan Majemuk ke Dinas Pendidikan tidak memiliki basis di lapangan. Dalam praktek sebelum aturan ini ada, tidak ada model pelaporan semacam ini. Sesudah ada aturan juga Dinas Pendidikan tidak bersedia menerima pelaporan dari keluarga HS. Pemerintah mengelola HS melalui PKBM, tidak secara langsung. Jadi, para praktisi HS diminta mendaftar di PKBM jika mau mengikuti Ujian Kesetaraan.
2. HS komunitas seharusnya adalah kumpulan keluarga praktisi HS, tapi ini menjadi lembaga-lembaga seperti sekolah yang berlabel HS. Dengan kata lain, pemerintah membayangkan HS itu dalam bentuk seperti sekolah sehingga turunan kebijakan, misalnya dalam pengaturan Ujian Kesetaraan, tidak melihat HS sebagai keluarga tetap sebagai siswa yang terdaftar di sebuah lembaga berlabel homeschooling.
Kurang lebih seperti itu, kak Lusi.
Menurut pendapat pribadi saya, pengelompokan tunggal, majemuk, komunitas itu perlu ditiadakan. HS tidak membutuhkan izin (karena bagian dari pendidikan informal). Untuk mendapatkan pengakuan negara (ujian kesetaraan), anak HS perlu didaftarkan pada satuan lembaga non formal yang ada, yaitu PKBM.
December 16, 2021 at 9:15 pm #6753Anonymous
GuestSelamat malam mba lala,
Mba mau bertanya beberapa hal ya :
1. Untuk NISN apakah harus mulai kelas 1 SD?
Saya berencana memasukkan anak ke PKBM, tetapi PKBM baru menerima kelas 4 SD.2. Lokasi PKBM apakah harus sesuai domisili?
Saya di jakarta selatan, PKBM di bogor3. Kalau perpindahan PKBM anatar provinsi bisa ya?
Mohon masukannya mba lala, terima kasih..
December 17, 2021 at 2:17 pm #6752Aar
KeymasterHalo kak Linda,
1. Secara konsep NISN perlu dimiliki anak sejak dia sekolah (kelas 1). Itulah sebabnya pemerintah juga mendorong agar PKBM menerima siswa sejak kelas 1 SD. Tapi memang banyak PKBM yang masih dalam transisi dan baru menerima siswa mulai kelas 4.
Jika anak HS dan terdaftar di PKBM mulai kelas 4, NISN akan dimulai di kelas 4 tersebut.
Sepanjang tidak pindah ke sekolah saat kelas 1-3, semestinya tidak ada masalah.
2. Lokai PKBM bisa di mana saja seluruh Indonesia, tidak harus sesuai domisili. Bisa lintas kota, lintas provinsi.
Kami tinggal di Jakarta. PKBM anak-anak kami sejak dulu ada di Salatiga (Jawa Tengah). Konsekuensinya dulu waktu Ujian Kesetaraan anak-anak perlu pergi ke Salatiga. Sepanjang masa pandemi, semuanya online, termasuk ujian2 terkait Kesetaraan.
Saat ini anak kami terdaftar di PKBM Piwulang Becik Salatiga. Peserta PKBM ini dari berbagai kota, bahkan dari luar negeri.
Jadi, tidak ada masalah lokasi PKBM bisa di mana saja. Tinggal dipilih yang dirasa paling cocok dengan keluarga.
3. Perpindahan PKBM statusnya seperti mutasi sekolah. Bisa dalam kota, antar-kota, bisa antar-provinsi. Untuk perpindahan/mutasi antar provinsi mengikuti syarat-syarat administratif yang berlaku pada saat itu.
Demikian kak, semoga membantu.
December 18, 2021 at 12:25 am #6751Anonymous
GuestDear mba Lala….
Saya tinggal di Luar Indonesia. Anak saya penyandang disabilitas tuli ( sudah cochlea implant ). Disini dia bersekolah di sekolah inklusi. Tapi karena pandemi dan ada beberapa subject di sekolah yang saya kurang sreg, maka saya memutuskan untuk mengambil jalur homeschooling. Beberapa kali saya mencoba mendaftar di PKBM, tetapi banyak yang mereject anak saya dengan berbagai alasan, meskipun saya tahu mereka mereject aplikasi saya setelah saya menjelaskan bahwa anak saya penyandang disabilitas tuli. Yang ingin saya tanyakan, apakah PKBM tidak menerima penyandang disabilitas ? Apakah ada contoh penyandang disabilitas yang sukses lewat metode homeschooling dan tanpa ijasah ?
Terima kasihDecember 19, 2021 at 2:30 pm #6742Aar
KeymasterHalo kak @Ita
Terima kasih pertanyaannya.
1. Info PKBM
Kami mohon maaf, tidak punya daftar rekomendasi PKBM yang memiliki layanan khusus seperti disabilitas.Mungkin kak Tarita bisa mencoba menjajagi PKBM Piwulang Becik. PKBM ini ada di kota kecil Salatiga, Jawa Tengah. Foundernya praktisi homeschooling dan membuat PKBM dengan spirit gotong royong, no one left behind.
Dari diskusi yang pernah saya alami dengan mas Aris Prasetya, beliau menerima beragam siswa dengan latar belakang yang macam-macam. Kontak bisa dimulai dari websitenya ya kak..
2. Sampel HS berhasil
Tentang sampel keberhasilan HS di Indonesia masih sangat terbatas. Sebab, jumlah praktisi HS masih sedikit dan tidak banyak yang menuliskan tentang praktek-praktek HS yang dijalaninya.Secara prinsip, kekuatan HS adalah pada fleksibilitas dan kustomisasi terhadap proses-proses yang dijalani anak. Kuncinya adalah tidak mendasarkan pada pola belajar seperti sekolah, tetapi dikustom sesuai dengan kekuatan anak. Nah, kekuatan anak inilah yang menjadi bekalnya untuk mandiri dan berkarya di masyarakat.
Sebagai contoh, jika anak menyukai gambar, melukis, craft, fotografi, dsb. Dengan mengasah kekuatan anak di bidang-bidang tersebut, anak memiliki potensi berkembang yang luar biasa dan tidak ada bedanya sama sekali dengan anak yang lain.
Adapun ijazah Paket sebenarnya tidak terlalu penting. Ijazah baru penting jika anak menekuni area akademis dan ingin melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi.
Demikian kak, semoga membantu.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.