Kak @utami-fk,
Terima kasih pertanyaannya.
1. Pendaftaran PKBM
Pendaftaran di PKBM biasanya lebih longgar secara aturan dibandingkan sekolah. Untuk anak yang menjelang usia 7 tahun mestinya sudah bisa didaftarkan di PKBM.
Lebih pasti, silakan mulai survey PKBM yang dianggap fleksibel dan cocok, kemudian mengkonsultasikan perihal usia kepada pengelola PKBM.
2. RUU Sisdiknas
Pemerintah sudah mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR tetapi DPR menolak untuk memasukkannya ke dalam prioritas legislasi 2023. Jadi belum ada rencana pembahasan di DPR dalam waktu dekat. DPR meminta pemerintah untuk melakukan revisi dan konsultasi dengan para stakeholder pendidikan yang lain.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220921124023-32-850704/baleg-dpr-putuskan-ruu-sisdiknas-tak-masuk-prolegnas-prioritas-2023
Demikian semoga menjawab. 🙏