Belajar Parenting › Forums › Memulai Homeschooling Usia Sekolah › Podcast Perpindahan dari Sekolah ke Homeschooling
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
January 26, 2021 at 5:42 pm #7024
Anonymous
Guestdear Mas Aar dan Mbak Lala
apakah sekolah formal yg menerima ijazah paket memang tidak mensyaratkan raport? Atau dari pkbm ada semacam raport?
January 27, 2021 at 2:16 pm #7022Aar
KeymasterKak Lis,
Iya kak. PKBM ada rapor siswa yang dibuat oleh PKBM. Sumber rapor itu bermacam-macam dan tiap PKBM mungkin memiliki kebijakan yang berbeda.
Ada yang memakai soal ujian semester, portofolio, belajar modular, dan lain-lain.
PR orangtua yang mau HS adalah mencari PKBM yang sesuai dan ramah HS. Salah satu hal yang perlu ditanyakan pada PKBM adalah fleksibilitas proses belajar dan proses pembuatan rapor.
Untuk sekadar informasi, anak kami saat ini terdaftar di PKBM Piwulang Becik (http://www.PiwulangBecik.com).
Proses pembuatan rapor di PKBM Piwulang Becik seperti ini:
December 19, 2021 at 12:08 pm #6743Anonymous
GuestMas Aar dan mba Lala
Bagaimana dengan peserta PKBM dari luar negeri, apakah ketika ujian harus datang ke Indonesia untuk mengikuti ujian ? Mohon pencerahannya, terima kasih.December 20, 2021 at 2:17 pm #6741Aar
KeymasterHalo kak Tarita,
Secara konsep, aturan saat ini memang berbasis offline, kak. Jadi ujian diselenggarakan oleh PKBM di lokasi tempat PKBM berada. Teman2 yang ada di Singapore dan memilih homeschooling yang mengacu pada ijazah nasional tetap harus pergi ke PKBM yang menjadi rujukannya saat Ujian berlangsung. Ini yang terjadi pada saat sebelum pandemi.
Selama pandemi (2 tahun terakhir ini), semua proses dilakukan online sehingga peserta PKBM dari manapun (termasuk yang tinggal di luar negeri) bisa mengerjakan soal secara online dari tempat masing-masing.
Kita belum tahu kebijakan yang tahun 2022 dan seterusya bagaimana.
Keluarga HS yang tinggal di LN biasanya mengacu pada kebijakan di negara yang menjadi tempat tinggalnya atau menggunakan kurikulum internasional seperti Cambridge IGCSE/A Level yang diterima di berbagai negara.
Jika ingin mengacu pada Ijazah Paket yang diselenggarakan PKBM, kakak bisa berkonsultasi dengan PKBM yang menjadi rujukan kakak. Jika belum ada, kakak mungkin bisa mencoba bertanya ke PKBM Piwulang Becik mengenai kebijakan ujian untuk anak yang tinggal di luar negeri.
Semoga membantu.
April 17, 2023 at 7:21 am #5527Levi A
MemberSelamat Pagi Pa Aar..
Mau tanya di slide dari homeschooling ke sekolah..Poin terakhir tertulis perpindahan paling mudah setelah ujian paket..
Kalau misalnya anak nya kan selama ini sekolah, dan kalau kita pindah bgitu awal masuk kelas 6 sd apakah jadi lebih sulit? dan apakah sebaiknya nanti saja pas 1 smp saja? tapi jika kita pindah jadi HS pas awal kelas 6 sd hal2 apa saja yang harus kita persiapkan dan diperhatikan..terimakasih
April 17, 2023 at 1:52 pm #5526Aar
KeymasterHalo kak @levi-a,
Terima kasih pertanyaannya.
Dari Sekolah ke HS
Perpindahan dari sekolah ke HS tidak ada masalah dilakukan kapan pun, termasuk saat anak awal kelas 6. Kuncinya adalah segera mendaftar ke PKBM sehingga data anak sampai kelas 5 bisa ditransfer pengelolaannya ke PKBM dan tahun berikutnya anak bisa ikut Ujian Paket A.
Dari HS ke SekolahHal yang terkadang masih menjadi tantangan adalah perpindahan dari HS ke sekolah. Walaupun sudah ada aturan dari Kemdikbud, prosesnya masih belum umum bagi sekolah penerima sehingga mereka sering bingung jika perpindahan terjadi saat anak di “tengah sekolah”, misalnya kelas 5 atau 6.
Perpindahan dari HS ke sekolah lebih mudah jika selesai Ujian Paket A, selesai Ujian Paket B. Anak betul2 masuk ke jenjang baru di sekolah yang baru.
Demikian kak, semoga menjawab pertanyaan yang disampaikan.
🙏
July 24, 2023 at 12:41 pm #5423Diah Anggraeni
MemberIjin bertanya mas Aar dan kak Lala, saat ini anak kami kelas 9 sekolah formal, rencana untuk SMA akan melanjutkan HS, dan kebetulan Yayasan Sekolah anak kami (dari PG hingga SMP bersekolah disini) barusaja mendirikan PKBM satu bulan lalu, jadi masih baru sekali, tapi sudah terdaftar di Dapodik. Apakah aman anak kami daftar di PKBM yang sangat baru ini di tahun depan, karena ujungnya masih akan lanjut Kuliah lagi. Terimakasih
July 24, 2023 at 2:35 pm #5422Aar
KeymasterKak @diah-anggraeni-4195,
Untuk keamanan dari sisi legalitas, ada beberapa aspek yang perlu dicek:
1. Apakah PKBM sudah punya NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)?
2. Apa akreditasi PKBM?Itu 2 aspek paling penting dari sisi legalitas.
Aspek ke-3 adalah:
3. Apakah PKBM bisa mengadakan Ujian Paket?
Untuk PKBM baru biasanya belum bisa menyelenggarakan Ujian Paket. Syarat menyelenggarakan Ujian biasanya terkait akreditasi dan jumlah siswa.
Jika belum bisa mengadakan ujian, walaupun sudah legal, PKBM perlu menumpang ujian di PKBM lain yang berhak. Kegiatan belajar tidak masalah. Legalitas juga tak masalah. Tapi ijazah nanti dikeluarkan oleh PKBM penyelenggara Ujian.
Jika beberapa tahun yang akan datang PKBM berhak mengadakan ujian, maka ijazah dikeluarkan oleh PKBM yang bersangkutan.
Demikian kak, semoga informasi ini bisa membantu menimbang PKBM. 🙏
May 20, 2024 at 10:15 am #4883Nieke Wibowo
MemberHalo mas Aar,
Anak sy usia 7thn. Sekarang kelas 1SD sekolah formal. Tahun ajaran depan, sy berencana menarik anak keluar dari sekolah sementara untuk menjalani terapi.
PKBM yg sesuai dengan kami, mempunyai jadwal seperti sekolah yg 5hari/seminggu. Sehingga tidak memungkinkan berjalan bersamaan dengan terapi.
Secara legal, apakah memungkinkan anak vakum sekolah (tidak bersekolah formal & tidak PKBM selama periode tertentu), lalu 2 tahun ajaran lagi baru bergabung ke PKBM dan masuk kelas 2SD (masuk di level yg ditinggal).
Terima kasih 🙏🏻
May 20, 2024 at 5:51 pm #4882Aar
KeymasterKak @nieke-wibowo
Terima kasih pertanyaannya.
Ada 2 pilihan yang bisa Anda pertimbangkan dalam kondisi Anda:
1. Pindah PKBM untuk mencari PKBM yang memayungi legalitas dan proses belajarnya tidak mensyaratkan kehadiran baik fisik maupun online. Anak tetap terdaftar dan pada saat bersamaan kakak tetap bisa fokus pada terapi anak.
2. Menunda pendaftaran di PKBM seperti yang kakak tanyakan dan berkonsentrasi pada terapi anak. Nanti jika kondisi sudah membaik, baru mendaftar di PKBM. Untuk diketahui, ada PKBM yang menerima anak mulai kelas 4 (usia 10 tahun) karena di PKBM saat ini pencatatan “resmi” yang menjadi syarat untuk mendapatkan ijazah Paket A dimulai saat anak kelas 4 hingga kelas 6.
Demikian semoga menjawab pertanyaan kakak.. 🙏
May 20, 2024 at 8:04 pm #4881Nieke Wibowo
MemberTerima kasih banyak penjelasannya yang lengkap.
Jika vakum sekolah, maka bagaimana dengan migrasi & status data siswa di sekolah lama, pkbm baru & dapodik?
Terima kasih sebelumnya 🙏🏻
May 22, 2024 at 2:35 pm #4880Aar
KeymasterKak @nieke-wibowo
Setahu saya data di Dapodik baru ada mulai kelas 4 SD.
Sebelum itu, data siswa disimpan di PKBM.Kondisi ini yang membuat cukup banyak PKBM baru menerima siswa sejak kelas 4 SD karena syarat untuk mendapatkan ijazah Paket A adalah terdaftar dan memiliki data belajar lengkap di Dapodik.
Semoga menjawab 🙏
May 23, 2024 at 4:30 pm #4879Nieke Wibowo
MemberTerima kasih penjelasannya mas Aar 🙏🏻
Sangat membantu.
July 14, 2024 at 3:13 pm #4860Hanifa Choirunisa
MemberSelamat sore mas Aar ..🙂
Anak saya usia 6 tahun akhir Juli ini. Dia sudah pernah masuk sekolah (Playgroup 1 tahun dan TK A 1 tahun), tahun ini kami tidak melanjutkan untuk TK B karena tahun ini kami putuskan untuk homeschooling saja. Masa satu tahun ini ingin kami manfaatkan untuk betul-betul menimbang apakah kami sanggup/mampu melakukan nya, jika memang ternyata realita tidak berjalan sesuai rencana, kami akan memasukkan nya langsung ke SD.Oiya anak saya ini sudah punya NISN dan terdaftar di website dapodik.
1. Jika anak saya sudah ada NISN, nanti bagaimana mengurus nya jika pindah ke homeschooling? Apakah pihak PKBM yang akan mengurusnya?
2. Jika memang nantinya kami memutuskan untuk sekolah (Langsung masuk SD), apakah bisa, karena anak kami tidak punya ijazah TK?
(Karena menurut beberapa kepala sekolah yang kami temui ada yang “MEWAJIBKAN” ijazah TK saat masuk SD 😔)
Terimakasih mas Aar, semoga dibalas ya..
July 15, 2024 at 2:42 pm #4859Aar
KeymasterKak Hanifa,
Terima kasih sharingnya.
1. Pendaftaran di PKBM (legalitas yang menaungi HS) biasanya dilakukan sejak anak kelas 1 SD. Bahkan beberapa PKBM baru menerima anak saat kelas 4 (10 tahun). Jika anak tidak bersekolah dan menjalani HS, proses yang dilakukan oleh orangtua adalah melakukan mutasi dari sekolah ke PKBM. Jika awal jenjang, misalnya kelas 1 SD, maka tinggal mendaftar ke PKBM (tidak perlu ada mutasi).
PKBM yang selanjutnya akan menangani data anak (NISN, dll).
2. Secara hukum, sebenarnya SD dilarang untuk menjadikan ijazah TK sebagai syarat untuk pendaftaran. tetapi kondisi di lapangan kadang berbeda. Jika kakak membutuhkan “rasa aman”, kakak bisa mendaftarkan anak di PKBM.
Tidak semua PKBM membuka pendaftaran untuk level TK dan mengeluarkan ijazah TK. Kakak perlu mencarinya. Salah satu yang membuka level TK adalah PKBM Piwulang Becik: https://piwulangbecik.sch.id/
Demikian kak, semoga membantu.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.