Belajar Parenting › Forums › Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
December 18, 2021 at 8:49 pm #4614
Mira Julia
KeymasterApakah Anda punya pertanyaan sesuaiย materi terkait?
January 26, 2023 at 7:10 pm #5693Vera Marsella
MemberSelamat malam Mas Aar dan Mba Lala. Izin bertanya mengenai Peraturan Mendikbud No.129/2014.
Diawali dengan menjelaskan kondisi kami. Bahwa anak kami berusia 4 tahun 6 bulan dan 1 tahun 9 bulan.
Jika kami memutuskan untuk HS. Apakah kami harus mendaftarkan keluarga kami ke dinas pendidikan di area kami tinggal sesuai pasal 6 dan harus melaporkan kurikulum yang akan dipakai di HS keluarga kami kepada dinas pendidikan tsb sesuai pasal 7?
Terimakasih ๐
January 27, 2023 at 8:53 am #5692Aar
KeymasterHalo kak @vera-marsella
Tidak kak. Kakak tidak harus mendaftar ke Dinas Pendidikan dan tidak harus melaporkan kurikulum yang digunakan.
Inilah kondisi peraturan hukum di Indonesia, hehehe…
Peraturan dibuat indah di atas kertas tapi terkadang tidak sesuai dengan kondisi lapangan sehingga tidak berjalan.
Peraturan tentang Sekolahrumah itu tak pernah dipraktekkan, kak.
Dalam realitasnya, Dinas Pendidikan tidak berhubungan langsung dengan keluarga praktisi HS, tapi berhubungan dengan satuan pendidikan (sekolah & PKBM). Oleh karena itu, urusan legalitas HS dilakukan dengan cara mendaftarkan anak di PKBM, lalu PKBM yang melaporkannya ke Dinas Pendidikan.
Saat ini sedang ada upaya untuk merevisi peraturan itu agar sesuai dengan kondisi lapangan praktik homeschooling. Kita masih menunggu perkembangannya hingga bisa ditandatangani oleh Mendikbudristek.
Demikian, semoga menjawab pertanyaan kak Vera. ๐
January 27, 2023 at 6:55 pm #5691Vera Marsella
MemberBaik mas @Aar ini sudah menjawab pertanyaan saya. Lalu, bagian mana yang akan direvisi?apakah revisi tersebut sifatnya bisa lebih mendukung pelaksanaan HS di Indonesia.
Terimakasih, salam๐
June 11, 2023 at 7:54 pm #5469dhona sarawati
MemberHalo mas Aar dan mbak Lala, salam kenal. Sebelumnya sy mau mengucapkan trimakasih, bisa dibilang saya ini sedang “mencoba” menjalankan praktek homeschooling untuk anak sy yg berusia 4th dg mengikuti kelas satuan ini. Padahal saya baru belajar sedikit tapi manfaat yg saya dapatkan begitu besar..
Tentunya untuk memutuskan HS ini krn ada beberapa faktor ya mas/mbak…
yang ingin saya tanyakan adalah apakah tidak apa2 jika anak HS usia dini tidak mendaftar di pkbm? karena memang ada pkbm yang memfasilitasi untuk anak usia dini (berisi kegiatan online dan offline).. tp saya mau fokus ke dulu HS mandiri krn anak saya ada bbrapa issue seperti (belum lulus toilet training, jadwal tidur yang baru saja bisa teratur biasanya kacau, masih sering tantrum, takut dg orang baru dll)…
mohon pencerahannya mas Aar dan mbak Lala ..
trimakasih…
June 12, 2023 at 9:50 am #5468Aar
KeymasterKak @dhona-sarawati
Untuk anak usia dini, belum ada kewajiban mendaftar ke PKBM.
Pendaftaran di PKBM baru dimulai saat anak masuk usia SD (7 tahun).
Tapi, beberapa PKBM memang membuka pendaftaran utk level TK. Tujuannya agar anak-anak bisa punya ijazah TK (karena ada beberapa daerah yang mensyaratkan ijazah TK utk mendaftar SD).
Demikian kak, semoga menjawab pertanyaan kakak.
๐
June 12, 2023 at 1:25 pm #5467dhona sarawati
Memberohh begitu, berarti memang dari pihak PKBM juga memikirkan kemungkinan anak usia dini yg nantinya mau masuk ke sekolah formal ya kak ..
trimakasih atas jawabannya ๐
June 12, 2023 at 2:05 pm #5466Aar
KeymasterIya kak Dhona,
Ada kasus-kasus di mana orangtua menjalani HS saat anak usia dini. Tapi ketika usia sekolah (7 tahun) keluarga memutuskan untuk bersekolah dan masuk SD.
Secara aturan, untuk masuk SD syaratnya adalah Akta Lahir (tanpa ijazah TK). Tapi beberapa kondisi di lapangan ada SD yang mensyaratkan ijazah TK yang membuat orangtua HS mendaftarkan anak di PKBM saat TK.
๐
August 5, 2024 at 9:25 am #4852Yunani Rahmtullah
MemberUntuk kurikulum hs bagaimana? Apakah ada sumber onlinenya atau bisa didapatkan dari PKBM?
August 10, 2024 at 5:49 pm #4849Aar
KeymasterKak Yunani,
Kurikulum homeschooling itu banyak sekali jenisnya karena homeschooling itu bukan sekadar memindahkan “template” sekolah di rumah.
Setiap keluarga HS bisa menggunakan kurikulum yang ada, baik kurikulum sekolah versi Kemdikbud maupun kurikulum2 lain. Bahkan, ada keluarga homeschooling yang menjalankan homeschooling tanpa kurikulum.
Sebelum sampai kurikulum, PR orangtua adalah menjawab pertanyaan: apa yang (menurut orangtua) perlu dipelajari anak untuk bekal menjalani hidup yang baik?
Jika menurut orangtua materinya sama seperti sekolah, maka orangtua bisa menggunakan kurikulum merdeka seperti yang digunakan di sekolah. Kurikulum merdeka bisa dilihat di sini: https://kurikulum.kemdikbud.go.id/
Jika orangtua ingin mengembangkan model pendidikan yang berbeda dengan sekolah, orangtua perlu memikirkan lagi lebih dalam.
Pembahasan tentang kurikulum HS bisa disimak di sini: https://tumbuh.rumahinspirasi.com/courses/memulai-homeschooling-usia-sekolah/lessons/kurikulum-materi-belajar-pola-kegiatan/topic/kurikulum-materi-belajar-dan-pola-kegiatan/
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.